-->

Bagaimana penjelasan Donor darah menurut pandangan islam

Bagaimana penjelasan Donor darah menurut pandangan islam

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, teman kumpulan ilmu, kala sakit ataupun musibah umumnya orang memerlukan donor darah, tetapi kerap kali tidak ditemui stok kalangan darah yang diperlukan di unit transfusi darah, sehingga memerlukan orang lain secara sukarela buat mendonorkan darahnya, dalam mendonorkan darah terdapat orang yang tidak ingin menerima donor darah, ataupun mendonorkan darahnya kepada tidak seagama, kemudian Bagaimanakah sesungguhnya pemikiran Islam menimpa perihal itu. miliki jawabannya cuma di Kumpulan ilmu.

 Bagaimana penjelasan Donor darah menurut pandangan islam


tidak terdapat larangan berbuat baik kepada orang yang tidak seiman, perihal ini cocok dengan firman Allah Subhanahu Wa Taala,

لَايَنْهَاكُمُاللَّهُعَنِالَّذِينَلَمْيُقَاتِلُوكُمْفِيالدِّينِوَلَمْيُخْرِجُوكُمْمِنْدِيَارِكُمْأَنْتَبَرُّوهُمْوَتُقْسِطُواإِلَيْهِمْۚإِنَّاللَّهَيُحِبُّالْمُقْسِطِينَ

Lā yan- hākumullāhu anillażīna lam yuqātilụkum fid- dīni wa lam yukhrijụkum min diyārikum an tabarrụhum wa tuqsiṭū ilaihim, innallāha yuḥibbul- muqsiṭīn

Terjemah Makna: Allah tidak melarang kalian buat berbuat baik serta berlaku adil terhadap orang- orang yang tiada memerangimu sebab agama serta tidak( pula) mengusir kalian dari negerimu. Sebetulnya Allah menggemari orang- orang yang berlaku adil. Al Quran Pesan Al- Mumtahanah Ayat 8.

ayat ini menarangkan kalau kita tidak dilarang buat berbuat baik kepada orang yang tidak memerangi kita sebab agama yang dianut maupun mengusir dari tempat tinggal kita, dalam Islam memanglah Alquran secara tegas.

حُرِّمَتْعَلَيْكُمُالْمَيْتَةُوَالدَّمُوَلَحْمُالْخِنْزِيرِوَمَاأُهِلَّلِغَيْرِاللَّهِبِهِوَالْمُنْخَنِقَةُوَالْمَوْقُوذَةُوَالْمُتَرَدِّيَةُوَالنَّطِيحَةُوَمَاأَكَلَالسَّبُعُإِلَّامَاذَكَّيْتُمْوَمَاذُبِحَعَلَىالنُّصُبِوَأَنْتَسْتَقْسِمُوابِالْأَزْلَامِۚذَٰلِكُمْفِسْقٌۗالْيَوْمَيَئِسَالَّذِينَكَفَرُوامِنْدِينِكُمْفَلَاتَخْشَوْهُمْوَاخْشَوْنِۚالْيَوْمَأَكْمَلْتُلَكُمْدِينَكُمْوَأَتْمَمْتُعَلَيْكُمْنِعْمَتِيوَرَضِيتُلَكُمُالْإِسْلَامَدِينًاۚفَمَنِاضْطُرَّفِيمَخْمَصَةٍغَيْرَمُتَجَانِفٍلِإِثْمٍۙفَإِنَّاللَّهَغَفُورٌرَحِيمٌ

ḥurrimat alaikumul- maitatu wad- damu wa laḥmul- khinzīri wa mā uhilla ligairillāhi bihī wal- munkhaniqatu wal- mauqụżatu wal- mutaraddiyatu wan- naṭīḥatu wa mā akalas- sabuu illā māżakkaitum, wa māżubiḥa alan- nuṣubi wa an tastaqsimụ bil- azlām,żālikum fisq, al- yauma ya`isallażīna kafarụ min dīnikum fa lā takhsyauhum wakhsyaụn, al- yauma akmaltu lakum dīnakum wa atmamtu alaikum nimatī wa raḍītu lakumul- islāma dīnā, fa maniḍṭurra fī makhmaṣatin gaira mutajānifil li`iṡmin fa innallāha gafụrur raḥīm

Terjemah Makna: Diharamkan bagimu( memakan) bangkai, darah, daging babi,( daging hewan) yang disembelih atas nama tidak hanya Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, serta diterkam fauna buas, kecuali yang pernah kalian menyembelihnya, serta( diharamkan bagimu) yang disembelih buat berhala. Serta( diharamkan pula) mengundi nasib dengan anak panah,( mengundi nasib dengan anak panah itu) merupakan kefasikan. Pada hari ini orang- orang kafir sudah putus asa buat( mengalahkan) agamamu, karena itu janganlah kalian khawatir kepada mereka serta takutlah kepada- Ku. Pada hari ini sudah Kusempurnakan buat kalian agamamu, serta sudah Ku- cukupkan kepadamu nikmat- Ku, serta sudah Ku- ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Hingga benda siapa terpaksa sebab kelaparan tanpa terencana berbuat dosa, sebetulnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Al Quran Pesan Al- Ma’ idah Ayat 3.

kontes keharaman yang disebutkan dalam ayat ini merupakan komsumsi, darah yang diharamkan itu merupakan darah hewan yang memancar ataupun mengalir kala di sembelih, dalam sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menimpa darah, dia mengecualikan 2 berbagai darah buat umatnya, kedua berbagai darah ini di perbolehkan buat umat Nabi muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam, perihal ini cocok sabdanya. di halalkan untuk kami 2 berbagai bangkai serta 2 berbagai darah, 2 berbagai bangkai itu merupakan ikan serta belalang, sebaliknya 2 berbagai darh itu merupakan hati serta limpa hadist riwayat Imam Ahmad serta Ibnu Majah.

berdialog menimpa darah Kemudian gimana dengan donor darah dengan yang tidak seiman. menimpa transfusi darah. perihal itu bukan memakan ataupun komsumsi tetapi menyalurkan darah dari donor ke penerima, perihal itu terjalin dalam keadaan darurat dalam kaidah fiqhiyah disebutkan kalau dalam keadaan darurat hal- hal yang terlarang diperbolehkan Tidak hanya itu,

terdapat pula kaidah fiqhiyah yang mengatakan kalau suatu yang dari sisi zatnya haram dalam kondisi darurat di boleh kan jadi transfusi darah itu boleh ataupun apalagi sangat di perlukan dalam kondisi darurat buat menyelamatkan hidup seorang.

tetapi bila memanglah masih terdapat kerabat Muslim yang dapat mentransfusikan darah nya pasti itu hendak lebih baik sebab pada dasarnya seluruh muslim itu bersaudara jadi telah seharusnyalah silih menolong tercantum transfusi darah sesama kerabat perihal ini cocok firman Allah Subhanahu Wa Taala:

orang- orang beriman itu sebetulnya bersaudara karena itu damaikanlah perbaikilah ikatan antara kedua saudaramu itu serta takutlah terhadap Allah biar kalian menemukan rahmat.

teman kumpulan ilmu, tidak terdapat perbandingan antara darah muslim serta non muslim, Rasulullah memanglah sempat bersabda, tiap badan yang berkembang dari santapan yang haram hingga api neraka lebih utama menurutnya lebih layak membakarnya hadits riwayat Ath Thabrani.

hadits ini cuma menegaskan tentang larangan komsumsi produk haram namun tidak berkaitan dengan transfusi darah, ketakutan orang muslim menerima donor darah dari non muslim karna terpaut santapan yang disantap oleh mereka, dapat jadi santapan yang disantap merupakan santapan yang diharamkan dalam agama kita, menimpa donor darah dari non muslim said mangulas melaporkan pendapatnya, tidak ada permasalahan melaksanakan donor darah bila memanglah diperlukan, menimpa asal darah itu tidaklah suatu kasus, baik dari istri buat suaminya, ataupun darah suami buat istrinya, ataupun darah orang kafir buat orang muslim, begitu juga kebalikannya, tidak terdapat permasalahan, tetapi terdapat pengecualian ialah bila orang kafirnya, merupakan kafir harbi, kafir di medan perang, yang di perintahkan oleh syariat buat membunuhnya, wujud kafir semacam ini tidak boleh di beri donor darah, ada pula kafir zhimi ataupun muahad ataupun kafir yang bekerja di tempat kita tidak permasalahan silih donor, donor darah tidak menyebkan mahram bagaikan mana hukum tersesuai, tidak hanya itu ada pula fatwa dari(AL) aqnaaddaima menimpa boleh tidaknya mendonorkan darah untuk non muslim maupun kebalikannya, gambar ini melaporkan bila terdapat orang sakit yang keadaanya sangat lemah, serta tidak terdapat metode buat menyembuhkannya tidak hanya menerima donor darah dari yang lain, metode itupun telah tentu, merupakan metode yang dapat menyelamatkan hingga hukumnya tidak kenapa, alias muba, meski agama mereka tidak sama.

Islam tidak sempat memerintahkan buat mengzolimi orang kafir sekalipun, Islam membolehkan menolong serta bermuamalah dengan orang kafir apalagi melarang berbuat zalim dengan siapa saja, tercantum orang kafir perihal ini cocok dengan apa yang di informasikan oleh Syekh Abdurrahman Bin nashir as- sadi Dia berkata, kalau Allah tidak melarang kamu buat berbuat baik, menyambung silaturakhmi membalas kebaikan berbuat adil kepada orang- orang musyrik baik itu dari keluarga sendiri ataupun orang lain sepanjang kita tidak diperangi sebab agama, sepanjang mereka tidak mengusir dari negara kita hingga tidak Kenapa menjalakan ikatan dengan mereka, karna menjalakan ikatan dengan mereka dalam kondisi semacam ini tidak terdapat larangan serta tidak terdapat menimbulkan kehancuran.

nah teman kumpulan ilmu, seperti itu uraian tentang donor darah. buat non muslim baik bagaikan pendonor ataupun juga bagaikan penerima. tidak terdapat larangan buat menolong sesama Meski terdapat perbandingan diantara kita tetapi terdapat pengecualian kepada orang kafir harbi ataupun kafir di medan perang. wallahu alam bissowab. jangan kurang ingat berbagi data dengan share Article ini, sebab sebaik baik manusia merupakan yang berguna untuk manusia, wasallamalaikum warahmatullahi wabarakatuh. 

0 Response to "Bagaimana penjelasan Donor darah menurut pandangan islam"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Sholawat Alfa shollâAllâhu

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel