-->

larangan pergaulan bebas dan perbuataan zina dalam islam

larangan pergaulan bebas dan perbuataan zina dalam islam

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Sekarang ini, kita berada dizaman kebebasan, yaitu zaman dimana nilai-nilai keagamaan yang kita anut sudah tidak lagi menjadi bingkai kita dalam berperilaku. Pergaulan bebas merupakan sesuatu yang marak terjadi saat ini. Pergaulan bebas dapat menjangkiti siapapun. Ini merupakan penyakit yang menyerang pribadi-pribadi labil seperti para remaja. Mereka mencoba apapun, tanpa memedulikan batasan yang sudah ditetapkan oleh agama, lingkungan social dan hukum.

 larangan pergaulan bebas dan perbuataan zina dalam islam

Pergaulan bebas sendiri diartikan sebagai suatu pergaulan yang tidak memiliki batasan, mengabaikan norma-norma agama maupun masyarakat. Karena itu, pergaulan bebas cenderung mengarah pada hal-hal yang negative, seperti seks bebas, pemaiakan narkoba, dan lain-lain.

Remaja-remaja kita yang merupakan generasi penerus bangsa telah dibutakan dengan budaya-budaya barat yang bebas. Mereka bergaul tanpa adanya batasan. Tidak lagi mengenal mana yang benar dan mana yang salah. Oleh karena itu, banyak sekali remaja-remaja berseragam yang sudah kehilangan kehormatannya. larangan pergaulan bebas dan perbuatan zina dalam islam.

Hal ini dikarenakan kurangnya ilmu agama yang diajarkan di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat. Lemahnya iman dan kurangnya pemahaman agama yang kuat bagi remaja juga dapat menjadi salah satu penyebab terjadinya pergaulan bebas.

Sesungguhnya Islam telah mengatur etika pergaulan bagi remaja. Perilaku tersebut merupakan batasan-batasan yang dilandasi nilai-nilai agama. Oleh karena itu, sudah seharusnya para remaja memperhatikan dan melaksanakan etika-etika pergaulan dalam pandangan Islam untuk mencegah terjadinya sesuatu yang dilarang Allah SWT. Perilaku yang menjadi batasan dalam pergaulan adalah:

1.Menutup Aurat

Islam telah mewajibkan laki-laki dan perempuan untuk menutup aurat demi menjaga kebersihan diri dan kehormatan hati. Aurat merupakan anggota tubuh yang harus ditutupi dan tidak boleh diperlihatkan kepada orang yang bukan mahramnya. Disamping menutup aurat, pakaian yang dikenakan juga tidak boleh ketat sehingga memperhatikan lekuk anggota tubuh, dan juga tidak boleh tipis atau transparan.

2.Menjauhi Perbuatan Zina

Pergaulan antara laki-laki dengan perempuan diperbolehkan selama masih ada batas dan tidak membuka peluang terjadinya perbuatan dosa. Islam adalah agama yang menjaga kesucian, pergaulan didalam Islam adalah pergaulan yang dilandasi oleh nilai-nilai kesucian. Dalam pergaulan dengan lawan jenis harus dijaga jarak sehingga tidak ada kesempatan terjadinya kejahatan seksual yang dapat merugikan diri pelaku, keluarga dan masyarakat sekitar. Allah SWT berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا

"Wa lā taqrabuz-zinā innahụ kāna fāḥisyah, wa sā`a sabīlā

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. {quran-surat-al-isra-ayat-32}.

Isi kandungan dalam ayat tersebut menjelaskan" Dan janganlah kamu mendekati zina dengan melakukan perbuatan yang dapat merangsang atau menjerumuskan kepada perbuatan zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, yang mendatangkan penyakit dan merusak keturunan, dan suatu jalan yang buruk yang menyebabkan pelakunya disiksa dalam neraka. Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah membunuhnya, kecuali dengan suatu alasan yang benar, misalnya atas dasar menjatuhkan hukum qisas. Dan barang siapa dibunuh secara zalim, bukan karena sebab yang bersifat syariat, maka sesungguhnya kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, untuk menuntut kisas atau meminta ganti rugi kepada pembunuhnya, atau memaafkannya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh, yakni dalam menuntut membunuh apalagi melakukan pembunuhan dengan main hakim sendiri. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan dari sisi Allah dengan ketetapan hukum-Nya yang adil.

Islam telah membuat batasan-batasan sebagai berikut:

Laki-laki tidak boleh berdua-duaan dengan perempuan yang bukan mahramnya. Jika laki-laki dan perempuan ditempat sepi maka yang ketiga adalah setan. Mula-mula saling berpandangan, lalu berpegangan, dan akhirnya menjurus pada perzinaan, itu semua adalah bujuk rayu setan. Laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim tidak boleh bersentuhan secara fisik. Saling bersentuhan yang dilarang dalam Islam adalah sentuhan yang disengaja dan disertai nafsu birahi. Tetapi bersentuhan yang tidak disengaja tanpa disertai nafsu birahi tidaklah dilarang.

Allah SWT memerintahkan kaum laki-laki dan perempuan untuk menahan pandangan, sebagaimana Firman Allah SWT:

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ

"Qul lil-mu`minīna yaguḍḍụ min abṣārihim wa yaḥfaẓụ furụjahum, żālika azkā lahum, innallāha khabīrum bimā yaṣna'ụn

"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat".{quran-surat-an-nur-ayat-30}.

Isi kandungan ayat 30. "Katakanlah -wahai Rasul- kepada kaum laki-laki yang beriman agar mereka menahan pandanganya dari melihat hal-hal yang tidak halal bagi mereka seperti wanita dan aurat, dan hendaknya memelihara kemaluan mereka agar tidak terjatuh dalam perkara yang haram dan (tidak) menyingkapnya. Menahan pandangan dari perkara haram itu adalah lebih suci bagi mereka di sisi Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat, tidak ada sesuatupun dari hal itu yang tersembunyi bagi-Nya, dan Dia akan memberikan balasan pada kalian atas hal tersebut.

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Wa qul lil-mu`mināti yagḍuḍna min abṣārihinna wa yaḥfaẓna furụjahunna wa lā yubdīna zīnatahunna illā mā ẓahara min-hā walyaḍribna bikhumurihinna 'alā juyụbihinna wa lā yubdīna zīnatahunna illā libu'ụlatihinna au ābā`ihinna au ābā`i bu'ụlatihinna au abnā`ihinna au abnā`i bu'ụlatihinna au ikhwānihinna au banī ikhwānihinna au banī akhawātihinna au nisā`ihinna au mā malakat aimānuhunna awittābi'īna gairi ulil-irbati minar-rijāli awiṭ-ṭiflillażīna lam yaẓ-harụ 'alā 'aurātin-nisā`i wa lā yaḍribna bi`arjulihinna liyu'lama mā yukhfīna min zīnatihinn, wa tụbū ilallāhi jamī'an ayyuhal-mu`minụna la'allakum tufliḥụn

"Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung{quran-surat-an-nur-ayat-31}.

Isi kandungan dalam ayat 31. Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman agar mereka menahan pandangannya dari melihat hal-hal yang tidak halal bagi mereka berupa aurat, dan agar mereka menjaga kemaluan mereka dengan menjauhi perbuatan keji dan dengan menutup aurat mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kepada laki-laki asing (yang bukan mahramnya) kecuali yang biasa nampak darinya yang tidak mungkin untuk disembunyikan seperti pakaian. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka agar menutup rambut, kepala, wajah dan leher mereka. Dan janganlah menampakkan perhiasan mereka yang tersembunyi kecuali kepada suami, ayah mereka, ayah suami, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara lelaki mereka, putra-putra saudari mereka, wanita-wanita yang amanah dan terpercaya –baik muslimah atau kafir-, budak-budak yang mereka miliki –baik laki-laki atau wanita-, pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan syahwat terhadap wanita, atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita lantaran masih kecil. Dan janganlah kaum wanita menghentakkan kakinya dengan tujuan agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan seperti gelang kaki dan semisalnya. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman dari pandangan kalian terhadap yang tidak halal dan maksiat lainnya, supaya kalian beruntung dengan meraih apa yang kalian citakan, dan selamat dari apa yang kalian takuti.

Ayat diatas mengisyaratkan bahwa Allah memerintahkan agar laki-laki dan perempuan menjaga pandangannya. Hakikat perintah ini mengandung hukum wajib. Lalu Allah menjelaskan bahwa yang demikian itu lebih suci dan lebih bersih bagi kehidupan mereka. Allah memerintahkan untuk menahan pandangan karena memandang kepada orang yang diharamkan termasuk bagian dari zina, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

Setiap anak Adam pasti mendapat bagian dari zina yang tidak terelakkan, kedua mata berzina dan zinanya adalah memandang, kedua telinga berzina dan zinanya adalah mendengar, lisan berzina dan zinanya adalah berbicara, tangan berzina dan zinanya adalah memegang, kaki berzina dan zinanya adalah berjalan dan hati yang menarik dan berangan-angan lalu kemaluan membenarkan atau mendustakan itu.” (Muttafaqun ‘alaih dan lafazh hadits dari riwayat Muslim).

Disebut zina karena laki-laki merasakan nikmatnya memandang keindahan tubuh wanita. Pandangan itu masuk ke dalam hati orang yang memandang sehingga hati seorang laki-laki terpikat dan membayangkannya. Maka timbul keinginan dan berusaha untuk melampiaskan keinginan syahwat kepadanya.

Oleh karena itu Allah melarang seorang laki-laki memandang wanita karena hal tersebut menimbulkan bahaya dan kerusakan sebagai dampak pergaulan bebas dan pergaulan bebas dilarang karena menyebabkan terjadinya perbuatan yang tidak terpuji bahkan akan berakhir dengan suatu yang lebih buruk. Oleh karena itu, sebagai orang yang beragama kita harus menjauhi perbuatan zina, dan membatasi pergaulan terhadap orang yang bukan mahramnya.

wallahu a'lam bissowab jangan lupa berbagi informasi dengan share Article ini, karena sebaik baik manusia adalah yang bermanfaat bagi manusia, wasallamalaikum warahmatullahi wabarakatuh.

0 Response to "larangan pergaulan bebas dan perbuataan zina dalam islam"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Sholawat Alfa shollâAllâhu

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel